Hak
Asasi Manusia (HAM)
1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
merupakan hak yang bersifat asasi, hak-hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia
adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah
dari Tuhan YME.
2.
Ciri
Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia juga memiliki
ciri-ciri khusus. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
a. Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
b. Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
d. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
3.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
Pandangan mengenai macam HAM
sangatlah beragam. Berikut adalah macam-macam hak asasi manusia :
a. Hak-hak
asasi pribadi (personal rights)
Contohnya
kebebasan menyatakan pendapat.
b. Hak-hak
asasi ekonomi (property rights)
Contohnya
kebebasan memiliki sesuatu.
c. Hak-hak
asasi politik (political rights)
Contohnya
hak ikut serta dalam pemerintahan.
d. Hak-hak
asasi hukum
Contohnya
hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
e. Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
f. Hak-hak
asasi peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights)
Contohnya
mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
4.
Contoh
Pelanggaran HAM
Dibawah ini sudah saya siapkan
contoh pelanggaran HAM di Indonesia beserta deskripsi singkatnya.
Kasus
Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia
adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir
lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM
di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih
banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat ketika
ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi yang
mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan
diracuni. Tapi, orang-orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni
dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini
sampai sekarang masih belum ada titik jelas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan), mendesak pemerintah segera mengungkap konspirasi dan aktor
intelektual di belakang kematian Munir.
"Kepada pemerintah dan jajaran
penegak hukum terkait, untuk segera dan bersungguh-sungguh menuntaskan kasus
Munir, memberikan hak atas pemulihan
bagi keluarga korban, serta menjamin perlindungan bagi pembela HAM demi
keadilan dan masa depan penegakan HAM Indonesia, termasuk penghapusan kekerasan
terhadap perempuan," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, dalam
siaran pers memperingati 8 tahun kematian Munir, Jumat (7/9/2012).
Menurut Masruchah, peran Munir
sangat berarti bagi penggiat HAM di kalangan perempuan, yang menempatkan
pembelaan pada perempuan korban kekerasan sebagai bagian tidak terpisahkan dari
perjuangan HAM.
Masruchah mencontohkan, ketika
Indonesia pertama kali mengadakan sebuah investigasi resmi untuk kasus
pelanggaran berat HAM, yaitu kasus Timor Timur pada 1999, Munir adalah aktivis
HAM laki-laki pertama yang mengangkat pengalaman khas perempuan dalam situasi konflik
bersenjata.
"Ia lakukan ini bukan untuk
sekadar menyebutkan bahwa perempuan juga korban. Penyikapan ini didasari pada
suatu pemahaman yang mencapai akar persoalan, yaitu bagaimana tubuh perempuan
digunakan sebagai bagian dari strategi perang; sebuah arena perebutan kuasa
untuk menunjukkan penundukan dan
kemenangan," papar Masruchah.
Sumber :
http://www.tribunnews.com/
No comments:
Post a Comment