Thursday, 23 October 2014

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM)

1.     Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

      Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat asasi, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya. Jadi, hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan YME.

2.     Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia juga memiliki ciri-ciri khusus. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
a.       Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c.       Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

3.     Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Pandangan mengenai macam HAM sangatlah beragam. Berikut adalah macam-macam hak asasi manusia :
a.       Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
Contohnya kebebasan menyatakan pendapat.
b.      Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
Contohnya kebebasan memiliki sesuatu.
c.       Hak-hak asasi politik (political rights)
Contohnya hak ikut serta dalam pemerintahan.
d.      Hak-hak asasi hukum
Contohnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
e.       Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
f.       Hak-hak asasi peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights)
Contohnya mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.



4.     Contoh Pelanggaran HAM

Dibawah ini sudah saya siapkan contoh pelanggaran HAM di Indonesia beserta deskripsi singkatnya.

Kasus Pembunuhan Munir

Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Tapi, orang-orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), mendesak pemerintah segera mengungkap konspirasi dan aktor intelektual di belakang kematian Munir.

"Kepada pemerintah dan jajaran penegak hukum terkait, untuk segera dan bersungguh-sungguh menuntaskan kasus Munir, memberikan hak atas  pemulihan bagi keluarga korban, serta menjamin perlindungan bagi pembela HAM demi keadilan dan masa depan penegakan HAM Indonesia, termasuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, dalam siaran pers memperingati 8 tahun kematian Munir, Jumat (7/9/2012).

Menurut Masruchah, peran Munir sangat berarti bagi penggiat HAM di kalangan perempuan, yang menempatkan pembelaan pada perempuan korban kekerasan sebagai bagian tidak terpisahkan dari perjuangan HAM.

Masruchah mencontohkan, ketika Indonesia pertama kali mengadakan sebuah investigasi resmi untuk kasus pelanggaran berat HAM, yaitu kasus Timor Timur pada 1999, Munir adalah aktivis HAM laki-laki pertama yang mengangkat pengalaman khas perempuan dalam situasi konflik bersenjata.

"Ia lakukan ini bukan untuk sekadar menyebutkan bahwa perempuan juga korban. Penyikapan ini didasari pada suatu pemahaman yang mencapai akar persoalan, yaitu bagaimana tubuh perempuan digunakan sebagai bagian dari strategi perang; sebuah arena perebutan kuasa untuk menunjukkan penundukan  dan kemenangan," papar Masruchah.

Sumber :
http://www.tribunnews.com/

No comments:

Post a Comment