TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Bina Marga DKI menganggarkan dana
sebesar Rp250 miliar untuk pembebasan lahan milik warga yang terdampak proyek
Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
"Ada 102 bidang lahan yang harus kami bebaskan.
Totalnya seluas 7.800m2. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp250 miliar,"
ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal saat menghadiri pertemuan
dengan pemilik lahan terdampak MRT Jakarta di Balai Kota DKI, Jumat (7 Oktober
2016). Dikatakan, dana
tersebut dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan
(APBD-P) 2016. Rencananya, APBD-P akan disahkan oleh eksekutif dan legislatif
pada 12 Oktober 2016.
"Kami akan terus berhubungan dengan warga sambil
menunggu APBD-P cair. Salah satunya dengan pertemuan langsung seperti saat ini.
Sebenarnya, sebagian besar warga sudah setuju kok untuk menjual tanahnya,"
ungkap pria yang menjabat sebagai Komisaris PT MRT Jakarta tersebut.
Selain pihaknya, dia menuturkan pihak yang juga bertanggung
jawab untuk membebaskan lahan adalah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.
Dishubtrans DKI mematok anggaran Rp56,84 miliar untuk membebaskan 30 bidang
tanah seluas 2.298 m2. Lebih lanjut, dia mendapat mandat dari Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan
tersebut selambat-lambatnya hingga akhir 2016.
"Kalau masih belum selesai, Pemprov DKI dan pemerintah
pusat harus menanggung denda dan bunga akibat keterlambatan jadwal pelaksanaan
proyek," ungkapnya.
Tanggapan :
Menurut saya dengan adanya MRT sangat memberikan dampak yang positif untuk
menguragi tingkat kemacetan di Jakarta dan juga MRT memberikan kontribusi
dalam meningkatan kapasitas transportasi publik, diharapkan dengan adanya MRT
masyarakat biasa beralih dari kendaraan pribadi menggunakan transportasi publik seperti MRT.
Namun harus diperhatikan ketika proyek MRT ini sedang berjalan pembebasan lahan harus di pikirkan matang-matang seperti relokasi warga sekitar proyek dan ganti rugi sesuai yang disepakati. Proyek yang yg diperuntukan kepentingan umum, harus memiliki kualitas yang baik untuk pemakaian jangka panjang agar tidak menjadi penghalang masyarakat.
Namun harus diperhatikan ketika proyek MRT ini sedang berjalan pembebasan lahan harus di pikirkan matang-matang seperti relokasi warga sekitar proyek dan ganti rugi sesuai yang disepakati. Proyek yang yg diperuntukan kepentingan umum, harus memiliki kualitas yang baik untuk pemakaian jangka panjang agar tidak menjadi penghalang masyarakat.
No comments:
Post a Comment