Tuesday, 18 October 2016

Tugas Softskill Manajemen Proyek & Resiko

DKI Siapkan Rp250 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Proyek MRT


TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Bina Marga DKI menganggarkan dana sebesar Rp250 miliar untuk pembebasan lahan milik warga yang terdampak proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

"Ada 102 bidang lahan yang harus kami bebaskan. Totalnya seluas 7.800m2. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp250 miliar," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal saat menghadiri pertemuan dengan pemilik lahan terdampak MRT Jakarta di Balai Kota DKI, Jumat (7 Oktober 2016). Dikatakan,  dana tersebut dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2016. Rencananya, APBD-P akan disahkan oleh eksekutif dan legislatif pada 12 Oktober 2016.

"Kami akan terus berhubungan dengan warga sambil menunggu APBD-P cair. Salah satunya dengan pertemuan langsung seperti saat ini. Sebenarnya, sebagian besar warga sudah setuju kok untuk menjual tanahnya," ungkap pria yang menjabat sebagai Komisaris PT MRT Jakarta tersebut.

Selain pihaknya, dia menuturkan pihak yang juga bertanggung jawab untuk membebaskan lahan adalah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Dishubtrans DKI mematok anggaran Rp56,84 miliar untuk membebaskan 30 bidang tanah seluas 2.298 m2. Lebih lanjut, dia mendapat mandat dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan tersebut selambat-lambatnya hingga akhir 2016.

"Kalau masih belum selesai, Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus menanggung denda dan bunga akibat keterlambatan jadwal pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Tanggapan : Menurut saya dengan adanya MRT sangat memberikan dampak yang positif untuk menguragi tingkat kemacetan di Jakarta dan juga MRT memberikan kontribusi dalam meningkatan kapasitas transportasi publik, diharapkan dengan adanya MRT masyarakat biasa beralih dari kendaraan pribadi menggunakan transportasi publik seperti MRT.
Namun harus diperhatikan ketika proyek MRT ini sedang berjalan pembebasan lahan harus di pikirkan matang-matang seperti relokasi warga sekitar proyek dan ganti rugi sesuai yang disepakati. Proyek yang yg diperuntukan kepentingan umum, harus memiliki kualitas yang baik untuk pemakaian jangka panjang agar tidak menjadi penghalang masyarakat.


No comments:

Post a Comment